
Oleh :
Ambo Sakka, S.KM.,M.A.R.S
(Dosen FKM UHO)
Korespondensi : abufaadhl@gmail.com
Peringatan kesehatan (label warning) pada kemasan (packaging) rokok, yakni “rokok membunuhmu”. Label ini secara resmi berlaku mulai 24 Juni 2014 berdasarkan landasan yuridis dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2013 tentang peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau. Jika “batang asap” (rokok) sebagai pembunuh, maka harus ada solusi membunuh “asap pembunuh” tersebut.
Gerakan membunuh pembunuh (rokok) terus diperjuangkan sejumlah kalangan. Robby Indra Wahyuda asal Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu terakhir ini telah mengambil perhatian dengan kampanyenya mendukung FCTC melalui video yang di unggah ke youtube dengan judul “@jokowi, apa penerus anda adalah generasi muda sakit-sakitan karena Rrokok? #dukungFCTC”.
Sesuai kesaksian Yosef Rabindanata, bahwa Robby adalah seseorang dengan semangat hidup tertinggi yang pernah ia lihat. Robby berjuang melalui gurauannya, mengupayakan perubahan melalui keceriaannya. “Saya tidak bisa mengimami istri saya lagi saat sholat”, kata Robby ketika curhat kepadanya. Itu salah satu penyesalan terbesarnya. Tapi walau tidak ada pita suara, dia terus bersuara dengan mengajak generasi muda untuk tidak bernasib seperti dia.
Selain itu, terus mendorong pemerintah agar melakukan regulasi yang bertanggung jawab terhadap industri rokok. Hasilnya? Banyak dapat cemoohan dari orang-orang, namun tidak sedikit juga yang hidupnya terbantu dengan kampanye ini. Robby telah meninggal dunia pada 23 Juni lalu pada usia 27 tahun. Sesuai hasil pemeriksaan dokter, dia meninggal karena merokok. Robby mulai menghisap rokok sejak duduk di kelas VI SD. Berapa tahun sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, ia didiagnosa menderita kanker pita suara. Setelah dilakukan dioperasi, Robby hanya bisa berbicara dengan sebuah alat yang ditempel pada tenggorokannya. Takdirnya atas pengaruh rokok telah membunuhnya secara perlahan.
Smoke Free Agents (SFA) menyebutkan bahwa konvensi pengendalian tembakau atau Framework Convention Tobacco Control (FCTC) merupakan upaya global untuk menghadapi epidemi tembakau dan menegaskan kembali tentang hak-hak semua orang untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya. FCTC diberlakukan sejak 27 Februari 2005. Ironinya, setelah 10 tahun diberlakukan, dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi FCTC.
Alasannya karena faktor ekonomi dan perlindungan kesejahteraan petani tembakau. Bahkan, kedua faktor tersebut merupakan basis dari keuntungan industri tembakau dan menjadikan masyarakat Indonesia korbannya. Jika kita memperhatikan kemasan dan iklan rokok akhir-akhir ini, baik dalam bentuk billboard, spanduk atau iklan di televisi dan media cetak, sudah mencantumkan peringatan dengan menggunakan gambar.
Salah satu peringatan rokok bergambar yang telah populer, yaitu “rokok membunuhmu” dengan gambar seorang pria berkumis mengepul rokok dengan dua gambar tengkorak di depannya. Adabnya Peringatan dan gambar tersebut hanya mengambil 10 % space kemasan atau ruang iklan rokok. Sementara propaganda gambar dan pesan di iklan rokok telah mempengaruhi 90% perhatian masyarakat yang membaca dan melihatnya. Akibatnya 89 juta orang perokok aktif dan 239 ribu anak di bawah 10 tahun yang menjadi perokok aktif sebagaimana data dari KPA.
Kebijakan telah dibuat. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan telah ditanda-tangani oleh Presiden RI pada Desember 2012. Peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana dalam bagian ke 17 (pasal 113 s/d 116) tercantum mengenai “Pengamanan Zat Adiktif”. Lahirnya PP ini, maka PP No. 19 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif. Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dilarang memberikan produk tembakau dan/atau barang yang menyerupai produk tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil. Apa yang telah dilakukan oleh para produsen rokok ini? Tak banyak yang memperhatikan implementasi kebijakan ini. Masyarakat nampaknya tidak terlalu peduli dengan ada tidaknya peringatan bergambar tersebut, sama saja. Yang merokok tetap merokok, produksi rokok jalan terus, propaganda rokok tak kunjung putus.
Memang benar, merokok dan tidak merokok sama-sama akan mati. Kematian adalah kepastian, cara mati adalah pilihan. Saat ini mati dengan rokok adalah kekonyolan, karena anda bisa memilih untuk mati bukan karena rokok. Apalagi setelah keluarnya fatwa ulama Indonesia tentang keharaman merokok, maka akan membawa konsekuensi lain bukan hanya di dunia saja, tapi juga di akhirat nanti. Tetap memilih merokok setelah pernah mendengar fatwa itu cukup menjadi hujjah bahwa telah membangkangi peringatan ulama. Bagi yang terlanjur merokok, berhenti merokok atau terus merokok adalah pilihan.
Setiap pilihan ada konsekuensinya. Bagi yang belum merokok maka ketahuilah keburukan rokok jauh lebih besar dari kebaikan yang dijanjikan para penjual rokok. Anda yang menentukan, apakah membunuh rokok sebelum rokok membunuhmu. Tapi memang bagi para perokok aktif, berhenti merokok tak semudah memulai merokok. Ini adalah sesuatu yang sangat berat, banyak konsekuensinya. Tapi bukankah kesuksesan butuh perjuangan? Dan mulai berhenti sekarang adalah langkah yang sangat tepat.
Semoga keberkahan bulan ramadan ini bisa membantu dengan izin Allah SWT. Dua hari yang lalu penulis mendapatkan email dari change.org tentang petisi mendukung Indonesia menerapkan konvensi pengendalian tembakau atau Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Penulis menjadi penandatangan ke 2971. Belum terlambat untuk berpartisipasi, sekecil apapun. (*)
– See more at: http://arsip.kendarinews.com/content/blogcategory/46/459/#sthash.zWMKNLqn.dpuf
Diterbitkan dalam Rubrik Opini Kendari Pos edisi 30 Juni 2015